Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan, yaitu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan. Uji kompetensi ini dilakukan oleh tim penguji sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan melalui pelaksanaan uji kompetensi yang terstandar.
Tidak ada File Lampiran